Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017, Laporan Komisi 11 DPR RI terhadap Hasil Fit and Proper Test (FPT) KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI, Penetapan Calon Gubernur BI dan Calon Deputi Gubernur BI, Penetapan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung Tahun 2017 — Rapat Paripurna 126 DPR RI

Tanggal Rapat: 3 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 2 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Badan Pemeriksa Keuangan RI

Pada 3 April 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna 126 mengenai Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017, Laporan Komisi 10 DPR RI terhadap Hasil Fit and Proper Test (FPT) KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI, Penetapan Calon Gubernur BI dan Calon Deputi Gubernur BI, Penetapan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung Tahun 2017. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Taufik K. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 11:04 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: materi.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pemeriksa Keuangan RI

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Ketua BPK membacakan Pidato Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 Kepada DPR RI sebagai berikut:

Yang terhormat Ketua DPR RI,

Yang kami hormati para Wakil Ketua DPR RI,

Yang kami hormati para Wakil Ketua dan para Anggota BPK RI,

Yang kami hormati para Anggota DPR RI,

Hadirin yang saya muliakan.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua,

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPR yang mulia ini.

Memenuhi amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hari ini BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pimpinan Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan,

IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 (1%) LHP Keuangan, 239 (53%) LHP Kinerja, dan 204 (46%) LHP dengan tujuan tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan, yang meliputi 1.082 (19%) kelemahan SPI, 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 Triliun, dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 Triliun.

Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74%) senilai Rp10,56 Triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp5,04 Triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp4,06 Triliun. Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 Miliar (0,62%).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 Triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (2%) senilai Rp285,54 Miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (1%) senilai Rp51,06 Miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97%) senilai Rp2,33 Triliun.

Pimpinan Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan,

IHSP II Tahun 2017 memuat hasil pemeriksaan kinerja tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BLUD, dan badan lainnya. Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara serentak terkait tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan oleh berbagai entitas pemeriksaan.

Pemeriksaan kinerja tematik yang dilakukan pada semester II Tahun 2017 adalah pemeriksaan atas (1) pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional, (2) pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), (3) Penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan (4) Pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi.

Pemeriksaan tematik atas pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional tahun anggaran (TA) 2015-semester I 2017 dilakukan terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 63 Pemda. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pemerintah pust dan pemda secara umum belum sepenuhnya efektif dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan untuk aspek kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan, database, dan distribusi karena masih terdapat permasalahan terkait profesionalisme dan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

Pemeriksaan tematik atas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016 dan semester I 2017 dilakukan terhadap 46 objek pemeriksaan, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan 42 Pemda. BPK menyimpulkan bahwa Kementerian Kesehatan, RSUPN-CM, RSJPD Harapan Kita, Badan POM, pemda dan BPJS Kesehatan pada umumnya belum secara efektif mengelola obat dalam rangka penyelenggaraan JKN, terutama terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, serta pengawasan produksi dan distribusi obat.

Pemeriksaan tematik atas penyelenggaraan administrasi kependudukan periode TA 2015-semester I 2017 dilaksanakan pada Kementerian Dalam Negeri dan 62 pemda. BPK menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan masih dijumpai permasalahan signifikan dalam pendaftaran dan pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi kependudukan, serta pemanfaatan data kependudukan pada pemerintahan pusat dan daerah yang dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pemeriksaan tematik atas efektivitas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mendukung kemudahan bisnis dan investasi TA 2016-Triwulan III 2017 dilaksanakan pada 14 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 DPMPTSP belum efektif.

Pimpinan Rapat Paripurna dan hadirin yang kami muliakan

Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah pusat yang signifikan antara lain pemeriksaan atas kontribusi energi baru terbarukan dalam rasio elektrifikasi dan bauran energi nasional; pengelolaan operasional jalan tol; penanganan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; perizinan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan; dan proses kepabeanan atas kegiatan kegiatan impor barang.

Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan.

IHPS II tahun 2017 juga menyajikan 5 pemeriksaan keuangan atas LKPD Tahun 2016 yang terlambat disampaikan kepada BPK. Atas pemeriksaan 5 LKPD tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 3 LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 2 LKPD. Dengan demikian, atas seluruh (542) LKPD Tahun 2016, BPK memberikan opini WTP atas 378 (70%) LKPD, opini WDP atas 141 (26%) LKPD, dan opini TMP atas 23 (4%) LKPD.

Pimpinan Rapat Paripurna dan hadirin yang saya muliakan,

IHPS II Tahun 2017 juga yang memuat pemeriksaan Laporan Keuangan Penutup Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat per 30 Juni 2017 dan memberikan opini WTP.

Hasil Pemeriksaan kinerja yang signifikan pada BUMN dan Badan lainnya antara lain pemeriksaan atas kegiatan trading bahan bakar minyak BBM) dan fleet tandan buah segar, dan pelayanan klaim peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sedangkan hasil PDTT pada BUMN dan badan lainnya yang signifikan antara lain pemeriksaan atas perhitungan hasil migas, biaya dan investasi BUMN.

Pimpinan Rapat Paripurna dan hadirin yang saya muliakan,

Selain hasil pemeriksaan, IHPS II Tahun 2017 juga memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil pemantauan penanganan temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada instansi berwenang.

Pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 Triliun. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut sebagai berikut:

  • Telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 (73,2%) rekomendasi senilai Rp151,46 Triliun.
  • Belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 94.725 (19,9%) rekomendasi senilai Rp109,98 Triliun.
  • Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 29.010 (6,1%) rekomendasi senilai Rp29,39 Triliun.
  • Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 4.060 (0,8%) rekomendasi senilai Rp12,80 Triliun.

Secara kumulatif sampai dengan tahun 2017, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang kas ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp79,35 Trilun.

IHPS II Tahun 2017 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-2017, dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,66 Triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp193,63 Miliar (7%), pelunasan senilai Rp774,65 Miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp70,11 Miliar (3%). Dengan dmikian. Sisa kerugian senilai Rp1,62 Triliun (61%).

Selama periode 2003 s.d. 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 232 surat yang memuat 447 temuan pemeriksaan mengandung indikasi pidana senilai Rp33,52 Triliun dan USD841,88 Juta atau seluruhnya ekuivalen Rp44,93 Triliun. Dari temuan tersebut, instansi berwenang telah menindaklanjuti 425 (95%) temuan senilai Rp33,05 Triliun atau USD763,50 Juta atau seluruhnya ekuivalen Rp43,40 Triliun.

Memenuhi amanat Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Sampai dengan 31 Desember 2017, BPK menyelesaikan dan menerbitkan 16 LHP investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp5,18 Triliun.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK antara lain memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara/daerah dan memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Sampai dengan 31 Desember 2017, BPK menerbitkan 171 laporan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp52,68 Triliun dan melaksanakan 300 pemberian keterangan ahli yang dilakukan di depan penyidik maupun di persidangan terkait dengan laporan hasil penghitungan kerugian negara yang telah ditertibkan.

Pimpinan Rapat Paripurna dan hadirin yang saya muliakan,

Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPR yang terhormat ini. Kami berharap informasi yang kami sampaikan dalam IHPS dan LHP BPK Semester II Tahun 2017, dapat mendukung tugas dan wewenang DPR sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. BPK selalu membuka diri kepada pimpinan dan anggota DPR untuk mendalami temuan-temuan yang telah kami sampaikan.

Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari Pimpinan dan para anggota DPR. kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian pimpinan dan anggota DPR yang terhormat.

Wabillahi Taufik wal hidayah,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan